Unit Pelaksana Teknis Parkir mempunyai tugas pokok mengelola penyelenggaraan parkir yang berada di dalam wilayah Kota Banjarbaru
UPT Parkir dipimpin oleh seorang Kepala UPT Parkir yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas .
Untuk melaksanakan tugas UPT Parkir mempunyai fungsi :
Kepala UPT Parkir mempunyai tugas :
Unit Pelaksana Teknis Parkir membawahi :