upt perparkiran

Unit Pelaksana Teknis Parkir mempunyai tugas pokok mengelola penyelenggaraan parkir yang berada di dalam wilayah Kota Banjarbaru

UPT Parkir dipimpin oleh seorang Kepala UPT Parkir yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas .
Untuk melaksanakan tugas UPT Parkir mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan kegiatan pelayanan berkelanjutan;
  2. Penyelenggaraan pengawasan terhadap perparkiran;
  3. Pelaksanaan pelayanan ketertiban perpakiran masyarakat;
  4. Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi.

Kepala UPT Parkir mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lokasi parkir;
  2. Melakukan penataan terhadap pelataran parkir dalam wilayah Kota Banjarbaru;
  3. Mengatur jadwal petugas parkir;
  4. Mengadakan evaluasi terhadap sistem pengoperasian perparkiran secara periodik kepada Kepala Dinas;
  5. Memberikan petunjuk pembinaan,bimbingan dan pengawasan terhadap perkerjaan petugas (staf) dan juru parkir;
  6. Mengadakan koordinasi dengan unsur terkait;
  7. Menyelengarakan sistem informasi mengenai pelayanaan parkir;
  8. Mendistribusikan tugas kepada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.

Unit Pelaksana Teknis Parkir membawahi :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Petugas Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  3. Petugas Operasional;
  4. Jabatan Fungsional.
  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. Membantu Kepala UPT membantu Kepala UPT menyusun Program Kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban lokasi parkir;
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi perkkantoran melalui pengelolaan dan pengarsipan surat menyurat;
  3. Menyusun rencana kebutuhan barang sebagai penunjang dalam penyelenggaraan  perparkiran (termasuk tanda bukti pembayaran retribusi) dan membuat daftar inventaris barang untuk daerah;
  4. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian melalui penyampaian absensi;
  5. Melakukan pencatatan dan penerimaan keuangan hasil penarikan retribusi;
  6. Menyusun laporan hasil kegiatan dan penyelenggaraan perparkiran secara periodik dengan melakukan pengumpulan data dari seluruh unit petugas yang ada;
  7. Membantu kepala UPT dalam menyelenggarakan sistem informasi manajemen perparkiran.
  1. Petugas Pelengkapan Rumah Tangga mempunyai tugas :
  1.  Mencatat penerimaan dan pengeluaran karcis parkir;
  2.  Menyusun kebutuhan karcis parkir pada petugas parkir;
  3.  Mengecek dan mengoreksi inventarisasi barang dinas pada UPT parkir
  4.  Memeriksi hasil pengeluaran karcis yang didistribusikan pada petugas parkir;
  5.  Membantu pelaksanaan tugas yang diberikan Kepala UPT Parkir.
  1.  Petugas Operasional Mempunyai Tugas :
  1. Membantu Kepala UPT dalam menyusun rencana kerja tahunan pengelolaan operasional perparkiran;
  2. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas juru parkir yang ada dilapangan;
  3. Melakukan pengwasan terhadap tarif parkir dan pelayanan  yang diberikan oleh juru parkir;
  4. Melakukan pengaturan/ retribusi kendaraan parkir pada lokasi parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas;
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugas pengelolaan perparkiran secara periodik.
  1. Petugas Operasional Mempunyai Tugas :
  1. Membantu kepala UPT dalam menyusun rencana kerja tahunan pengelolaan operasional perparkiran;
  2. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas juru parkir yang ada dilapangan;
  3. Melakukan pengawasan terhadap tarif parkir dan pelayanan yang diberikan oleh juru parkir;
  4. Melakukan peraturan/retribusi kendaraan parkir pada lokasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas;
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugas pengelolaan perparkiran secara periodik;