UPT. PERPARKIRAN

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir

(1)  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran merupakan pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris.

(2)  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan/atau melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan di bidang Perhubungan khususnya pengelolaan Parkir.

Untuk melaksanakan tugas UPTD Parkir menyelenggarakan fungsi ;

Rincian Tugas 

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.