Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran merupakan pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan, dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris.
(2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan/atau melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perhubungan di bidang Perhubungan khususnya pengelolaan Parkir.
Untuk melaksanakan tugas UPTD Parkir menyelenggarakan fungsi ;
Menyusun program kerja tahunan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan lokasi parkir;
Melakukan penataan terhadap pelataran parkir dalam Kota Banjarbaru;
Mengatur jadwal petugas parkir;
Mengadakan evaluasi terhadap sistem pengoperasian perparkiran secara periodik kepada Kepala Dinas;
Memberikan petunjuk pembinaan,bimbingan dan pengawasan terhadap perkerjaan petugas (staf) dan juru parkir;
Mengadakan koordinasi dengan unsur terkait;
Menyelengarakan sistem informasi mengenai pelayanaan parkir;
Mendistribusikan tugas kepada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh kepala dinas.
Rincian Tugas
Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.