UPT. PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN KENDARAAN BERMOTOR

KEDUDUKAN

  1. UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
  2. UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor merupakan satuan organisasi berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru

Visi & Misi

Visi Pelayanan

  1. Tercapainya sistem pengujian kendaraan yang Berkualitas dan Akuntabel dengan Misi Pelayanan.
  2. Meningkatkan kompetensi penguji yang handal, berkualitas dan profesional.
  3. Perbaikan sarana dan prasarana yang bersifat teknis dan Non teknis secara berkelanjutan.
  4. Menciptakan sistem kerja dan pelayan yang efektif dan efisien.
  5. Menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif antar SDM dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.

Tugas Pokok

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dan pengawasan serta pembinaan perbengkelan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. maka, dirangkum sebagai berikut ;
1. pelaksanaan kegiatan penyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan;
2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan;
3. penyelenggaraan program pengawasan pengujian kendaran bermotor, usaha perbengkelan umum, pengawasan usaha latihan mengemudi;
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Stategi

  1. Pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu proses administrasi pengujian kendaraan bermotor yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
  2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia Penguji Kendaraan Bermotor.
  3. Melakukan Kalibrasi secara berkala sarana dan prasarana alat pengujian kendaraan bermotor.
  4. Pemasangan papan informasi, himbauan dan kotak saran mengenai pengujian kendaraan bermotor.

Sasaran

  1. Terwujudnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang Berkualitas dan Akuntabel.
  2. Terwujudnya Keselamatan, Keamanan dan Keandalan pengujian kendaraan bermotor sesuai standar pelayanan minimal.
  3. Terwujudnya Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Penguji Kendaraan Bermotor.
  4. Mengoptimalkan / peningkatan potensi sumber PAD dari sektor penguji kendaraan bermotor.