UPT. PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN KENDARAAN BERMOTOR

KEDUDUKAN
- UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
- UPT Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor merupakan satuan organisasi berada dibawah Perangkat Daerah Induk yaitu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru
Visi & Misi
Memberikan pelayanan secara prima melaui jasa pengujian kendaraan bermotor dengan standar yang sudah ditentukan yang sejajar dengan kualitas layanan pengujian secara nasional, yang berorientasi pada kelaikan kendaraan dijalan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah kota Banjarbaru secara berkelanjutan.
Menyediakan sarana prasarana/ uji mekanis yang mempunyai standar yang sudah di tentukan guna diproses hasil uji yang presisi, akurat dan cepat dalam rangka keselamatan pengguna jalan.
Memberikan pelayanan secara prima melalui tenaga pengujian yang Profesional berkualitas dan Kompeten di bidang pengujian kendaraan bermotor.
Menyediakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor.secara terbuka dan mudah
Memberdayakan segenap masyarakat melalui program yang mempermudah dalam hal pengujian kendaraan bermotor
Visi Pelayanan

- Tercapainya sistem pengujian kendaraan yang Berkualitas dan Akuntabel dengan Misi Pelayanan.
- Meningkatkan kompetensi penguji yang handal, berkualitas dan profesional.
- Perbaikan sarana dan prasarana yang bersifat teknis dan Non teknis secara berkelanjutan.
- Menciptakan sistem kerja dan pelayan yang efektif dan efisien.
- Menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif antar SDM dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.
Tugas Pokok

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas pokok melaksanakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dan pengawasan serta pembinaan perbengkelan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. maka, dirangkum sebagai berikut ;
1. pelaksanaan kegiatan penyelenggarakan kegiatan teknis operasional pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan;
2. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor dilingkungan Dinas Perhubungan;
3. penyelenggaraan program pengawasan pengujian kendaran bermotor, usaha perbengkelan umum, pengawasan usaha latihan mengemudi;
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Mempersiapkan rencana dan program kerja UPTD PPKB;
- Melaksanakan Pengelolaan Ketatausahaan, umum dan perlengkapan, keuangan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan asset dengan memadukan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan unit kerja melalui rapat/pertemuan dalam rangka mendukung kelancaran tugas ;
- Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanan tugas kepada bawahan;
- Membimbing, mengendalikan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja;
- Menyusun konsep kebijakan pada UPTD PPKB;
- Menyusun pedoman petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan UPTD PPKB;
- Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan UPTD PPKB;
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelayanan dan pengelolaan UPTD PPKB;
- Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UPTD PPKB
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPKB;
- Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPKB;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan bawahan;
- Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan pelayanan dan pengelolaan UPTD PPKB;
- Menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, perencanaan dan pengolahan data;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga lingkup UPTD PPKB;
- Melaksanakan pengelolaan surat masuk/keluar dan menata serta memelihara semua arsip/ naskah dinas;
- Memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan kewenangannya;
- Menyiapkan data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan laporan UPTD PPKB;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD PPKB sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Stategi
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu proses administrasi pengujian kendaraan bermotor yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia Penguji Kendaraan Bermotor.
- Melakukan Kalibrasi secara berkala sarana dan prasarana alat pengujian kendaraan bermotor.
- Pemasangan papan informasi, himbauan dan kotak saran mengenai pengujian kendaraan bermotor.
Sasaran
- Terwujudnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang Berkualitas dan Akuntabel.
- Terwujudnya Keselamatan, Keamanan dan Keandalan pengujian kendaraan bermotor sesuai standar pelayanan minimal.
- Terwujudnya Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Penguji Kendaraan Bermotor.
- Mengoptimalkan / peningkatan potensi sumber PAD dari sektor penguji kendaraan bermotor.

