UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perhubungan ( Perwali nomor 59 tahun 2017 )tentang ; Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
- UPT Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu proses administrasi Pelayananan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia
- Mengadakan konsultasi, penyelesaian masalah, serta capaian solusi terbaik bersama stakeholder Pemerintah Daerah terkait peningkatan Pelayanan
VISI
” Mewujudkan Pelayanan Bidang Perhubungan Yang Berkualitas dan Berkarakter “
MISI
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penertiban lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan nyaman dalam mendukung Pemerintah Kota Banjarbaru
- Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan, perparkiran, terminal, pengujian kendaraan bermotor, dan operasi trayek angkutan transportasi darat.
- Meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung segala aspek pelayanan transportasi.
- Termanfaatkannya jasa sarana dan prasarana fasilitas lalu lintas guna peningkatan PAD.
Manajemen Unit Pelaksana Teknis
Sasaran
- Terwujudnya pelayanan yang Berkualitas dan Akuntabel.
- Terwujudnya Keselamatan, Keamanan dan Keandalan Pelayanan sesuai standar pelayanan minimal.
- Terwujudnya Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM)
- Mengoptimalkan / peningkatan potensi sumber PAD dari sektor Pelayanan