UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Perhubungan ( Perwali nomor 59 tahun 2017 )tentang ; Pembentukan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

  1. UPT Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
  2. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  3. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  4. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  1. Pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu proses administrasi Pelayananan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
  2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia
  3. Mengadakan konsultasi, penyelesaian masalah, serta capaian solusi terbaik bersama stakeholder Pemerintah Daerah terkait peningkatan Pelayanan 

VISI

” Mewujudkan Pelayanan Bidang Perhubungan Yang Berkualitas dan Berkarakter “

MISI

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penertiban lalu lintas yang tertib, lancar, aman dan nyaman dalam mendukung Pemerintah Kota Banjarbaru
  2. Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan, perparkiran, terminal, pengujian kendaraan bermotor, dan operasi trayek angkutan transportasi darat.
  3. Meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung segala aspek pelayanan transportasi.
  4. Termanfaatkannya jasa sarana dan prasarana fasilitas lalu  lintas guna peningkatan PAD.

Manajemen Unit Pelaksana Teknis

Sasaran

  1. Terwujudnya pelayanan yang Berkualitas dan Akuntabel.
  2. Terwujudnya Keselamatan, Keamanan dan Keandalan Pelayanan sesuai standar pelayanan minimal.
  3. Terwujudnya Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM)
  4. Mengoptimalkan / peningkatan potensi sumber PAD dari sektor Pelayanan