Kepala Bidang Sarana, Prasarana & TranSPORTASI

H. EDDY SABARA, S.Sos
NIP.197306161992031004

Tempat Tangal Lahir : Kab. Hulu Sungai Selatan, 16 Juni 1973
Pangkat/Gol.Ruang  : Penata Tingkat I (III/d)
Esselon : Struktural / III.b
Pendidikan : S-1 ILMU SOSIAL

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Fungsi dari adanya Sarana dan Prasarana Lalu Lintas adalah agar dapat membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas Bidang Sarana dan Prasarana lalu lintas dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaanya, pemantauan pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas.
  6. pelaksanaan pembinaan teknis operasional bidang keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas.
  7. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa untuk kerja sarana dan prasarana lalu lintas.
  8. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang keselamatan, sarana dan prasarana lalu lintas.
  9. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana lalu lintas serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
  10. Melakukan identifikasi dan pelaksanaan survei fasilitas lalu lintas jalan yang rusak maupun hilang.
  11. Menginventarisasi pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas.
  12. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan fasilitas lalu lintas di kota Banjarbaru.
  13. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku.
  14. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  15. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan .perundang-undangan.