Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru ditetapkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor : 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. .