PROFILE DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU

Dinas Perhubungan (DISHUB) merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru ditetapkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor : 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. .

Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru mempunyai Tugas membantu Walikota Melaksanakan urusan pemerintah Daerah dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru.

TUGAS POKOK DISHUB KOTA BANJARBARU

  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis bidang Sarana Prasarana dan Transportasi.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perhubungan.
  4. Pelaksanaan administrasi penyelengaraan urusan Pemerintah dan pelayanan umum di bidang Perhubungan.
  5. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.