KEPALA BIDANG MANAJEMEN LALU LINTAS

HENDRAWAN MAULANA, SSTP
NIP. 198412142003121004

Tempat Tangal Lahir : Banjarbaru, 14 Desember 1984
Pangkat/Gol.Ruang  : Pembina (IV/a)
Esselon : III.b
Pendidikan : D-IV IPDN / 2007

Tugas dan Fungsi

Tugas

Fungsi dari adanya Manajemen Lalu Lintas adalah agar dapat membantu Kepala Bidang melaksanakan sebagian tugas manajemen rekayasa lalu lintas dalam menyiapkan bahan mulai pada proses perencanaan, pengorganisasian tugas dan pelaksanaanya, pemantauan pengevaluasian, serta pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjabarkan perintah, disposisi atasan dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memberikan petunjuk, arahan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, secara lisan maupun tertulis guna peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, data dan informasi untuk memperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis penyelenggaraan rekayasa lalu lintas.
  6. Menyiapkan dan menyusun bahan rekomendasi penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kota Banjarbaru
  7. Merencanakan dan menyiapkan bahan pengaturan sirkulasi arus lalu lintas di jalan.
  8. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang berlaku.
  9. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan rencana kegiatan Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas serta menyiapkan bahan tindak lanjut untuk penyelesaian masalahnya.
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas kepada Kepala Bidang sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.