
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan mengganti buku uji kendaraan atau biasa disebut KIR dengan kartu pintar yang diberi nama Blue sebagai pengganti bukti uji kendaraan pada tahun 2020 untuk seluruh Indonesia. Blue adalah singkatan dari Bukti Lulus Uji Elektronik.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan penggantian tersebut untuk menghindarkan pemalsuan buku KIR yang biasa dilakukan oleh operator kendaraan.
kartu pintar ini akan disematkan berupa chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan, dan sebagai bukti uji bahwa kendaraan itu telah lolos dengan serangkaian uji.
Untuk mengetahui data kendaraan yang sudah dilengkapi Bukti Lulus Uji Elektronik, petugas cukup mem-barcode-nya saja. Secara otomatis nantinya akan terhubung kepada aplikasi SIMPKB.
penggunaan Blue-E sendiri dapat mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.