Bidang Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas perumusan penyusunan program pembina dan rekayasa lalu lintas di jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional, pelayanan pembimbingan keselamatan dan ketertiban di bidang lalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas, serta pembinaan, pengawasan, pemberian bimbingan izin pengangkutan orang dan barang tertentu.
Bidang Manajemen Lalu Lintas terdiri dari dua seksi, yaitu sebagai berikut :
- Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas.
- Seksi Angkutan Orang dan Barang.