[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Berdasarkan
Peraturan Walikota Banjarbaru
Nomor 45 Tahun 2008
tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
TUGAS POKOK
” Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dalam bidang perhubungan serta penyelenggaraan dan pengembangan sistem telekomunikasi dan informatika serta mengelola data secara elektronik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. “
FUNGSI
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis dalam bidang perhubungan, komunikasi dan informatika sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan walikota ;
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian dan pelayanan manajemen lalu lintas ;
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknik operasional, pembinaan, pengaturan, pelaksanaan, pengendalian prasarana dan sarana transportasi ;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika ;
- Pembinaan dan pengendalian unit pelaksana teknis dinas lingkup dinas perhubungan, komunikasi dan informatika ;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Perwali rincian tugas pelaksana dishub
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][/vc_column][/vc_row]