Analisis dampak lalu lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Hal ini dikaitkan bahwa setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan berubahan di dalam sistem transportasi nya. Mal yang besar, atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas yang ada di sekitar kegiatan baru tersebut. Dengan andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memberlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya.
Tujuan dilakukannya ANDALALIN adalah untuk:
- Memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan;
- Menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru;
- Menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat memengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkan;
- Sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Kegiatan Pembangunan kawasan yang dalam proses pembangunannya perlu terlebih dahulu dilakukan studi ANDALALIN adalah sebagai berikut:
- Permukiman; Apartemen;
- Pusat perkantoran/pemerintahan dan/atau perdagangan;
- Pusat perbelanjaan; Toko swalayan/Supermarket; Restaurant;
- Hotel;
- Rumah Sakit;
- Universitas/sekolah;
- Kawasan Industri;
- Terminal;
- Pelabuhan/bandara;
- Stadion;
- Tempat ibadah.
Sehingga kegiatan tersebut sangat dianggap Penting meninjau, Pentingnya manfaat Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) acapkali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Andalalin dianggap oleh masyarakat kebanyakan sebagai sebuah perizinan. Padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan. Dikarenakan Banjarbaru adalah Kota yang baru berkembang maka Tindakan tegas dalam penataan ruang yang berdampak pada andalalin tidak hanya sepihak saja dilaksanakan dan perlunya kesadaran bersama dalam menata kota tercinta ini.
Kurangnya informasi dan sosialisasi seputar andalalin sehingga kata-kata Andalalin kurang akrab pada masyarakat luas terutama masyarakat Kabupaten Banjar. sehingga Andalalin dianggap remeh atau tidak berpengaruh apa-apa terhadap pembangunan suatu bangunan yang dapat menjadi bangkitan perjalanan.
Dikaitkan dengan Andalalin hanya lah mempersulit bagi para pengusaha yang akan berinvestasi pada wilayah tertentu, juga Andalalin dikaitkan dengan perizinan yang rumit Padahal Andalalin Adalah merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas kembali bahwa pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalalin.
Sehingga Andalalin bukan merupakan suatu perizinan akan tetapi Andalalin adalah salah satu persyaratan perizinan (salah satu persyaratan keluarnya IMB).
“Sebagaimana kita ketahui, transportasi yang selamat, aman, dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian. Namun demikian, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula dengan munculnya masalah transportasi,”
Permasalahan tersebut antara lain: timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, yang ditandai dengan adanya kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.
Memerhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.
“Terkait dengan pemberian persetujuan andalalin tersebut, perlu Tim Evaluasi selain juga melakukan monitoring oleh penilai dokumen andalalin,”
untuk kedepannya Dinas Perhubungan akan terus meningkatkan kegiatan monitoring, pengawasan, dan tindakan tegas dilapangan bagi yang menyalahi aturan terhadap Dampak Lalu Lintas di Kota Banjarbaru.